Good Public Governance (Pengertian, Prinsip, dan Tujuan)
Pengertian Good Public Governance
Good Public Governance
(GPG) adalah sistem
atau aturan yang mengatur mengenai perilaku terkait pengelolaan kewenangan oleh
para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya secara bertanggungjawab
dan akuntabel (KNKG 2008). Good Public
Governance mengatur pola hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat,
penyelenggara negara dan lembaga negara serta antara negara.
Menurut Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik, salah satu elemen penting dalam mewujudkan
penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk mendapatkan
informasi. Hak publik untuk mendapatkan informasi sangatlah penting karena
semakin terbuka penyelenggaraan sebuah negara maka makin mudah untuk
diawasi oleh masyarakatnya. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat penting,
hal ini berkaitan dengan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan publik.
Terbukanya akses publik terhadap informasi
diharapkan dapat memotivasi lembaga-lembaga negara untuk lebih bertanggung
jawab terhadap tugas dan fungsinya. Perwujudan pemerintah yang bersih dan
terbuka, scrta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat terwujud.
Keterbukaan (transparansi) merupakan salah satu prinsip yang terdapat dalam
Good Public Governance. KNKG 2008 menyebutkan bahwa penerapan Good Public Governance (GPG) dapat
meningkatkan daya saing serta nilai tambah bagi bangsa dan negara melalui
pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab. Kelima prinsip Good Public Governance memastikan
penyelenggaraan pemerintahan dikelola dengan baik.

Prinsip Good Public
Governance
Menurut Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dalam Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, GPG memiliki 5 prinsip yaitu
demokrasi, transparansi, akuntabilitas, budaya hukum, serta kewajaran dan kesetaraan.
Pengertian singkat dari masing-masing prinsip adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi
memiliki tiga unsur pokok di dalamnya, yaitu partisipasi, pengakuan adanya
perbedaan pendapat dan perwujudan kepentingan umum. Unsur partisipasi dilaksanakan dengan melibatkan
masyarakat dalam penyusunan APBDes, sedangkan unsur pengakuan adanya perbedaan
pendapat dilaksanakan dengan mengumpulkan pendapat dan saran masyarakat terkait
pengelolaan pemerintahan desa. Kemudian unsur perwujudan kepentingan umum
dilaksanakan dengan memprioritaskan program dan kegiatan yang menjadi kebutuhan
utama masyarakat. Prinsip demokrasi hams diterapkan dalam segala aspek
pemerintahan, balk itu dalam proses pemilihan
aparatur desa maupun dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
b. Prinsip Transparansi
Prinsip transparansi
mengandung unsur pengungkapan (disclosure)
dan penyediaan informasi yang memadai serta mudah diakses oleh para
pemangku kepentingan. Unsur pengungkapan dan penyediaan infromasi dilaksanakan
dengan melaporkan laporan pertanggungjawaban dan realisasi APBDes serta
informasi keuangan lainnya kepada pemangku kepentingan. Prinsip transparansi
diperlukan agar masyarakat luas dan dunia usaha bisa melakukan pengawasan
secara objelctif terhadap jalannya penyelengaraan pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan
penyediaan informasi
dan dokumentasi yang mudah diakses mengenai pola perumusan, isi peraturan
perundang-undangan dan kebijakan publik. Selain itu, transparansi juga diperlukan
dalam penyusunan dan penggunaan anggaran. Hal ini bertujuan agar anggaran bisa
dimanfaatkan dengan balk untuk kesejahteraan masyarakat.
c. Prinsip Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas mempunyai arti bahwa setiap unsur dalam
pemerintahan mempunyai fungsi yang jelas dan bisa mempertanggungjawabkan fungsi
tersebut. Pelaksanaan akuntabilitas mengharuskan pemerintahan desa mempunyai
susunan tugas, fungsi, dan Tupoksi yang jelas. Prinsip akuntabilitas diperlukan
agar setiap bagian dalam pemerintahan. bisa menjalankan fungsi dan tugasnya
secara bertanggungjawab. Peraturan, kebijakan publik dan perundang-undangan
menjadi acuan utama bagi pan penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan
tugasnya sehingga penyalahgunaan
wewenang bisa dihindari.
d. Budaya Hukum
Prinsip
budaya hukum mengharuskan penegakan hukum (law
infintement) dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Semua proses
dalam pemerintahan desa, mulai dad pencairan dana, pelaporan pelaksanaan
APBDes, hingga pelayanan kepada masyarakat hams mengikuti peraturan yang
berlaku. Budaya hukum dibangun dengan tujuan agar setiap aparatur pemerintahan
desa melaksanakan tugasnya dengan didasarkan pada kepatuhan terhadap peraturan
dan perundang-undangan yangberlaku. Setiap aparatur pemerintahan diwajibkan
untuk membangun sistem dan budaya hukum yang berkelanjutan, balk dalam
penyusunan dan penetapan program mapun pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
e. Prinsip Kewajaran dan
Kesetaraan
Prinsip
kewajaran dan kesetaraan memiliki arti bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan
unsur keadilan dan kewajaran wajib diperhatikan. Unsur keadilan dilaksanakan
dengan memprioritaskan kebutuhan setiap dusun, sedangkan unsur kewajaran
dilaksanakan dengan melaksanakan pengelolaan pemerintahan, terlebih khususnya
keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku. Perlakuan setara kepada semua
pemangku kepentingan akan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan
bertanggungjawab. Kewajaran dan kesetaraan juga diperlukan untuk membuat masyarakat
dan pars pernangku kepentingan menjadi lebih that kepada hulcum dan benturan
kepentingan juga bisa dihindari.
3. Tujuan Good Public Governance
Sesuai dengan KNKG 2008 tentang pedoman Good Public
Governance Indonesia, maksud dan tujuan penerapan GPG adalah sebagai
berikut.
- Mendorong efektivitas penyelenggaraan negara yang berdasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, demokrasi, budaya hukum serta kewajaran dan kesetaraan.
- Mendorong terlaksananya fungsi legislatif dan pengawasan, eksekutif, yudikatif dan lembaga-lembaga non structural sesuai dengan tugas dan wewenangnya dengan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Mendorong penyelenggara negara untuk meningkatkan kompetensi dan integritas yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya.
- Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab untuk memajukan dan mengutamakan kesehjateraan rakyat dengan mempertimbangkan hak asasi dan kewajiban warga negara.
- Meningkatkan daya saing yang sehat dan tinggi bagi Indonesia balk secara regional maupun intemasional, dengan can menciptakan pasar bagi Indonesia yang inovatif dan efisien sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Posting Komentar untuk "Good Public Governance (Pengertian, Prinsip, dan Tujuan)"