Corporate Social Responsibility (CSR)
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Carroll (1979) mendefinisikan CSR sebagai melakukan kegiatan usaha dengan cara yang menguntungkan secara ekonomis, hukum kekal, etika dan mendukung secara sosial. Dahlsrud (2008) menjelaskan dan menyimpulkan bahwa CSR secara konsisten mengandung 5 dimensi, yaitu dimensi lingkungan, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi stakeholder, dan dimensi kesukarelaan.

Menurut Dahlsrud (2008) dimensi
lingkungan merujuk pada lingkungan hidup dan mengandung kata-kata seperti
“lingkungan yang lebih bersih”, “pengelolaan lingkungan”, “environmental
stewardship”, dan “kepedulian lingkungan dalam pengelolaan operasi bisnis”.
Dimensi sosial yaitu hubungan antara bisnis dan masyarakat dan tercermin
melalui frase-frase seperti “berkontribusi terhadap masyarakat yang lebih
baik”, “mengintegrasi kepentingan sosial dalam operasi bisnis”, dan
“memperhatikan dampak terhadap masyarakat”. Dimensi ekonomis menerangkan aspek
sosio-ekonomis atau finansial bisnis yang diterangkan dengan kata-kata seperti
“turut menyumbang pembangunan ekonomi”, “mempertahankan keuntungan”, dan
“operasi bisnis”.
Dimensi Pemangku Kepentingan
(Stakeholder) yang tentunya menjelaskan hubungan bisnis dengan pemangku kepentingannya
dan dijelaskan dengan kata-kata seperti “interaksi dengan pemangku kepentingan
perusahaan”, “hubungan perusahaan dengan karyawan, pemasok, konsumen dan
komunitas”, dan “perlakukan terhadap pemangku kepentingan perusahaan”. Dimensi
Kesukarelaan (voluntary) sehubungan dengan hal-hal yang tidak diatur oleh hukum
atau peraturan yang tercermin melalui frase-frase seperti “berdasarkan
nilai-nilai etika”, “melebihi kewajiban hukum (beyond regulations)”, dan
“voluntary” (Dahlsrud, 2008).
Menurut Buhr (1998) aktivitas sosial
perusahaan dapat dinilai melalui dua Pendekatan. Pendekatan pertama yaitu
aktivitas atau kinerja perusahaan yang sesuai dengan nilai sosial (kinerja
corporate social responsibility) dan pendekatan kedua yaitu pengungkapan apa
yang telah dilakukan perusahaan yang sesuai dengan nilai sosial (pengungkapan
corporate social responsibility).
Kinerja Corporate Social Responsibility
Keberhasilan
aktivitas CSR dapat diukur melalui indikator yang disebut dengan corporate
social performance. Corporate social performance merupakan hal yang cukup
penting bagi citra (reputation) perusahaan, terutama untuk jangka panjang
perusahaan yang dapat memberi kontribusi cukup berarti dalam pengembangan
berkelanjutan bagi perusahaan. Dengan demikian corporate social performance
dapat menjadi salah satu ukuran bagi citra atau reputasi perusahaan.
Kinder, Lydenberg,
and Domini (1990) merumuskan sebuah index sebagai ukuran corporate social
performance dalam website www.kld.com, yang kemudian dikenal dengan istilah KLD
index. Istilah KLD index diambil dari gabungan ketiga nama peneliti yaitu
Kinder, Lydenberg, and Domini. KLD index ini menyediakan informasi penelitian
sosial pada perusahaan-perusahaan AS bagi komunitas investasi. Database KLD
terdiri dari lebih dari 1.000 perusahaan publik, yang masing-masing telah
dibahas di berbagai dewan isu-isu sosial. KLD menyaring setiap perusahaan
setiap tahunnya, dengan menggunakan berbagai sumber. Setiap perusahaan dinilai
sebagai netral, concern or strength, or major concern or major strength dalam
setiap delapan kategori. Tingkatan-tingkatan KLD dalam delapan kategori sosial
yang relevan, dengan menggunakan kriteria umum berikut: community, diversity
(formerly treatment of women and minorities), employee relations, environtment,
product, and negative screens (south africa, military, and nuclear power).
Index ini berguna sebagai dasar bagi investor yang bertujuan untuk berinvestasi
pada perusahaan dengan penilaian yang tinggi dan menghindari perusahaan yang
tidak sesuai dengan kriteria tertentu.
Menurut Fauzi (2004)
untuk penelitian di Indonesia sendiri belum ada standar ukuran yang jelas dalam
mengukur corporate social performance, sehingga proksi yang digunakan pun
sangat bervariasi. Salah satu ukuran yang bisa digunakan untuk mengukur
corporate social performance adalah biaya yang harus perusahaan keluarkan untuk
melaksanakan aktivitas corporate social responsibility (Itkonen, 2003). Tax
avoidance merupakan segala bentuk kegiatan yang memberikan efek terhadap
kewajiban pajak, baik kegiatan diperbolehkan oleh pajak atau kegiatan khusus
untuk mengurangi pajak. Biasanya tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan
kelemahan-kelemahan hukum pajak yang terkesan tidak melanggar hukum perpajakan
(Dyreng, Hanlon, dan Maydew 2008). Wajib pajak selalu menginginkan pembayaran
pajak yang kecil. Adanya keinginan wajib pajak untuk tidak mematuhi peraturan
perpajakan, membuat adanya perlawanan pajak yang mereka berikan. Perlawanan
terhadap pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perlawanan pasif dan
perlawanan aktif.
Pengungkapan Corporate Social Responsibility
Gray et al. (2001)
menyatakan bahwa CSR disclosure merupakan suatu proses penyedia informasi yang
dirancang untuk mengemukakan masalah seputar social accountability, yang mana
secara khas tindakan ini dapat dipertanggungjawabkan dalam media-media seperti
laporan tahunan maupun dalam bentuk iklan yang berorientasi sosial.
Pengungkapan CSR merupakan pengungkapan suatu informasi mengenai aktivitas
sosial yang dilakukan perusahaan yang diharapkan dapat mempengaruhi persepsi
masyarakat terhadap perusahaan dan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan.
Menurut Ghozali dan
Chariri (2007) pengungkapan dapat diartikan sebagai pemberian informasi bagi
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap informasi tersebut. Tujuan
pengungkapan dikategorikan menurut Securities Exchange Commission (SEC) menjadi
dua, yaitu protective disclosure sebagai upaya perlindungan terhadap investor
dan informative disclosure yang bertujuan memberikan informasi yang layak
kepada pengguna laporan.
Menurut Yuningsih
(2001) pengungkapan berkaitan dengan akuntansi pertanggungjawaban sosial
bertujuan untuk menyediakan informasi yang memungkinkan dilakukan evaluasi
pengaruh perusahaan terhadap masyarakat. Pengaruh kegiatan ini bersifat
negatif, yang menimbulkan biaya sosial pada masyarakat, atau positif yang
berarti menimbulkan manfaat sosial bagi masyarakat.
Fitriyani (2012)
menyatakan ada 2 jenis pengungkapan dalam pelaporan keuangan yang telah
ditetapkan oleh badan yang memiliki otoritas di pasar modal. 2 jenis
pengungkapan tersebut yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure), yaitu
informasi yang harus diungkapkan oleh emiten yang diatur oleh peraturan pasar
modal di suatu negara dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), yaitu
pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan
oleh standar yang ada. Pengungkapan sosial yang diungkapkan perusahaan
merupakan informasi yang sifatnya sukarela.
Pengungkapan sosial di Indonesia termasuk ke dalam kategori valuntary
disclosure.
Selain perusahaan
wajib melakukan kegiatan CSR, UU No. 40 Tahun 2007 pasal 66 ayat (2) tentang
Perseroan Terbatas juga mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan aktivitas
tanggung jawab sosialnya dalam laporan tahunan. Namun demikian, item CSR yang
diungkapkan perusahaan merupakan informasi yang masih bersifat sukarela
(voluntary).
Pratiwi dan Djamhuri
(2004) mengartikan pengungkapan sosial sebagai suatu pelaporan atau penyampaian
informasi kepada stakeholder mengenai segala aktivitas perusahaan yang
berhubungan dengan lingkungan sosialnya. Hasil penelitian di berbagai negara
membuktikan, bahwa laporan tahunan (annual report) merupakan media yang tepat
untuk menyampaikan tanggung jawab sosial perusahaan.
Sejauh ini, pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat diukur berdasarkan item pengungkapannya, seperti konsep pengungkapan tanggung jawab sosial yang digagas oleh GRI (Global Reporting Initiative) yang merupakan sebuah jaringan berbasis organisasi yang telah mempelopori perkembangan dunia, paling banyak menggunakan kerangka laporan keberlanjutan dan berkomitmen untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan penerapan di seluruh dunia. Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan menurut GRI terdiri dari 79 item pengungkapan.
Posting Komentar untuk "Corporate Social Responsibility (CSR)"