Pengertian, Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum (BLU)
Pengertian Badan Layanan Umum
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (PPK-BLU), adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas
berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU,
fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan
pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. BLU juga
diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS dalam
pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusi (Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2013).
Paradigma baru yang mempunyai
keterkaitan erat dengan landasan teoritis badan layanan umum yaitu New
Public Management (NPM)/Manajemen Publik Baru. New Public Management
(NPM) adalah suatu sistem manajemen desentral dengan perangkat-perangkat
manajemen baru seperti controlling, benchmarking dan lean
management (Lukman 2012). Menurut Osborne dan
Gaebler (1995) NPM menekankan bagaimana instansi publik memperlakukan warga
masyrakat atau publik sebagai pelanggan (customer) dan NPM dipahami
sebagai privatisasi sejauh mungkin atas aktivitas pemerintah. NPM secara umum
dipandang sebagai suatu pendekatan dalam administrasi publik yang menerapkan
pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam dunia manajemen bisnis dan
disiplin yang lain untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja pelayanan
publik pada birokrasi modern. Tujuan New Public Management adalah untuk
mengubah administrasi yang sedemikian rupa sehingga administasi publik sebagai
penyedia jasa bagi masyarakat harus sadar akan tugasnya untuk menghasilkan layanan
yang efisien dan efektif, namun tidak berorientasi kepada laba.
Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum
Badan layanan umum bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan
keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat (Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, 2013). Selain itu BLU juga bertujuan untuk mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat serta pengamanan aset negara
yang dikelola oleh instansi terkait (penjelasan Pasal 2 PP nomor 23 tahun
2005).
Asas-asas BLU sesuai
dengan pasal 3 PP nomor 23 tahun 2005, adalah sebagai berikut :
- BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/pemerintah daerah
untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan
yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
- BLU merupakan bagian dari perangkat pencapaian tujuan kementerian negara
/lembaga/ pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari
kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
- Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab atas
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLU dari segi manfaat layanan yang
dihasilkan.
- Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan
kegiatan pemberi layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota.
- Badan layanan umum menyelenggaran kegiatnnya tanpa mengutamakan pencarian
keuntungan.
- Rencana kerja anggaran, laporan keuangan, kinerja BLU disusun dan disajikan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah
daerah.
- BLU mengelola penyelenggaran layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Posting Komentar untuk "Pengertian, Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum (BLU)"